News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR RI Minta Apdesi Ditindak Terkait Seruan Jokowi 3 Periode, Ini Jawaban Menteri Tito

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi terkait aksi kepala desa atas nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri mengambil sikap terkait aksi Apdesi tersebut.

Tito mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para 

Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi

"Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik.

"Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya, Nomor 6 Tahun 2014, Januari dibuat oleh Senayan ini. Itu intinya adalah mengembangkan desa. Tapi tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan pegawai negeri, yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada (status itu di UU Desa)," jelasnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Seruan Kades Jokowi 3 Periode Spontan dan Wajar: Ini Negara Demokrasi

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu.

Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik.

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol, saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," tutur dia.

Tito menambahkan, jika memberikan sanksi justru malah membuat dirinya dinilai melanggar semangat reformasi.

Ia mengingatkan bahwa reformasi memiliki semangat untuk menuntut kebebasan berpendapat.

"Dan UU pertama yang dibentuk setelah reformasi terjadi, pemerintahan baru terjadi, di Oktober 1998 adalah freedom of expretion, menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kepada Para Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini