Diwartakan Tribunnews.com, adapun putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana JPU menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim mmberikan vonis tiga tahun penjara dan meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara
Baca juga: Sidang Vonis Munarman Dijaga 600 Petugas Keamanan, Kawat Berduri Juga Dipasang di Depan PN Jaktim
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,"
'Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi S)