Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak TNI masih mendalami keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.
Dalam laporannya kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan tim penyidik TNI telah melakukan rapat koordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
Selain itu, kata dia, saat ini telah dibentuk tim penyidik koneksitas untuk mengusut perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Nazali di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan
"Dari pihak Kejaksaan Agung sudah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan yang dari sipil. Hanya untuk TNI masih perlu pendalaman tentang dugaan keterlibatannya," kata Nazali kepada Andika.
Andika kemudian meminta Nazali untuk melanjutkan kerjanya.
"Sudah bagus, lanjut," kata Andika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.
Gelar perkara dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemhan.
Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.
Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.