News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

6 Saksi Tidak Hadir, Keterangan Dandim Demak dan Dandim Gunungkidul Dibacakan dalam Sidang Priyanto

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).  

Anton, dalam keterangannya yang dibacakan Wirdel, menyatakan mengenal Priyanto hanya sebatas kenal karena Priyanto merupakan mantan Dandim 0730 Gunung Kidul. 

Anton mengaku mengenal saksi Kopda Andreas Dwi Atmoko karena saksi karena ditugaskan di Kodim 0730 Gunung Kidul sejak Anton menjabat sebagai Dandim Gunungkidul.

Anton mengatakan baik secara resmi baik bersurat maupun lisan tidak ada permintaan perbantuan terhadap Kopda Andreas baik dari Priyanto maupun dari kesatuan yang lain.

Anton juga mengatakan tidak mengeluarkan surat BP surat perintah untuk Kopda Andreas. 

Anton mengaku mengetahui dari anggota lain bahwa sekali-kali Kopda Andreas diminta tolong secara pribadi oleh Priyanto untuk membantu keperluan pribadi maupun keluarga di rumahnya di Sleman.

Baca juga: Sidang Kolonel Priyanto, Hakim: Kok Malah Kasihan Sama Anggota Daripada Sama Korban ?

Selain itu, Anton mengatakan awalnya tidak mengetahui keberadaan Kopda Andreas.

Akan tetapi sampai dengan tanggal 3 Desember 2021 Kopda Andreas masih mengisi absen.

Selain itu, kata Anton, Kopda Andreas sejak awal bulan Desember 2021 sampai 3 Desember 2021 tidak pernah menunjukkan kop raport untuk cuti atau izin keluar wilayah Kodam IV Diponegoro.

Anton juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan Kopda Andreas kurun waktu tanggal 4 sampai 9 Desember 2021.

Selanjutnya, pada hari Jumat 24 Desember sekira pukul 09.00 WIB Anton ditelpon oleh Kasi Intel Korem 072 PMK yang mengatakan bahwa Kopda Andreas terindikasi terlibat kecelakaan di Nagreg. 

Anton kemudian diminta untuk segera mencari, mengamankan, dan membawa ke Korem 072 PMK.

Dengan adanya perintah tersebut, Anton kemudian memerintahkan Pasi Intel Kodim 0730 untuk mencari dan mengamankan Kopda Andreas berikut barang buktinya.

Baca juga: Terdakwa Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik, Bukan Kayak Begitu

Sekira pukul 19.15 WIB, Anton kemudian ditelpon lagi oleh Danrem 072 PMK dengan perintah yang sama yakni mencari dan mengamankan Kopda Andreas untuk dibawa ke Korem 072 PMK.

Kemudian, sekira pukul 09.30 WIB di hari berikutnya Pasi Intel Kodim 0730 Gunung Kidul berhasil membawa Kopda Andreas ke Makodim 0730 Gunungkidul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini