News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Hari Ini 34.236 Wajib Pajak Telah Menjadi Peserta PPS, Masyarakat Diimbau Memanfaatkannya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi PPS bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat yang diadakan pada Kamis (7/4/2022).

Menurut Ruston, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS.

Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.

Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.

"Itu dikenakan pajak bersifat final, PPh final. Misal wajib pajak pribadi 30%, dan itu ada lagi, yaitu 200%. Jadi kalau ditotal itu 90%. Jadi atas harta yang belum diungkap dan ditemukan DJP, maka wajib pajak tinggal punya 10%. Dengan mengikuti PPS, dengan tarif lebih rendah, maka sanksi itu bisa dihindari," jelas Ruston.

Manfaat ketiga ialah atas harta yang telah dilaporkan, wajib pajak tidak akan mendapatkan surat keterangan pajak kurang bayar.

Ruston menambahkan saat ini data dan informasi yang dimiliki oleh DJP cukup mutakhir. Karenanya, wajib pajak dinilai tak bisa lagi menghindari kewajibannya.

"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.

Baca juga: Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN

"Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara. Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," ujar Ruston.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini