Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
Pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022), Menaker mengatakan Indonesia telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.
Keberhasilan pengendalian Covid-19, dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Ida.
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Baca juga: Buruh Sambut Baik Arahan Menko Perekonomian Soal THR Dibayar Tepat Waktu
Hal ini Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.