Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong yang juga kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei tak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus Binomo. Bantahan itu pun dijawab oleh pihak Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bantahan merupakan hak dari tersangka dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Proses tetap berlanjut, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Namun demikian, Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong merasa tidak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Curhatan itu disampaikan melalui Instagram Story dengan akun @vanessakhongg.
Sementara itu, Vanessa menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa.
Ia merasa yakin bahwa pihak tersebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang. kenapa kita jadi tsk?
karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini. sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja.
Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak (emoji tertawa heran). mau heran tapi.... ya sudahlah cukup sekiann (emoji tertawa heran)," tulis Vanessa pada Story.
Baca juga: Vanessa Khong Minta Polisi Periksa Susyen Regina soal Aliran Dana Indra Kenz: Bongkar Rekeningnya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Peran Ketiga Tersangka
Vanessa Khong
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar
Terima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan
Rudiyanto Pei
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar
Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 jam tangan mewah sebesar Rp 8 miliar
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Lewat Pembelian 10 Jam Tangan Mewah
Nathania Kesuma
Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz
Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara