News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Undangan dari desa untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan (kanan) dan ilustrasi uang (kiri). BLT minyak goreng Rp 300 ribu mulai disalurkan dan cair bersamaan dengan bantuan sembako/BPNT Rp 200 ribu. Ini cara mencairkannya.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu

Hasil pengecekan daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako pada 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id. () (cekbansos.kemensos.go.id)

Adapun cara pengecekan kedua bantuan ini dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya, kategori penerima BLT minyak goreng adalah keluarga penerima BPNT dan PKH.

Sehingga bila Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BPNT dan PKH akan mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu.

Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.

Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.

Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini