News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Mungkin tak pernah terbersit dalam benak Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Amaq Sinta yang bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya, kini justru menjadi tersangka.

Dalam duel maut tersebut, Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal.

Namun Amaq Sinta bukanlah polisi yang bisa memaksa para pelaku begal itu menyerah tanpa perlawanan.

Akhir duel maut tersebut, dua pelaku begal pun tewas di tangannya.

Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal untuk membela diri.

Baca juga: Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?

Seperti diketahui, Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.

Sinta menceritakan, pada Minggu dini hari, dia berangkat ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.

Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.

Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Setelah itu Sinta pergi ke rumah keluarganya untuk menenangkan dari.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.

Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.

Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal

Polres Lombok Tengah memberikan tips apabila masyarakat bertemu begal di jalanan.

Hal ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang videonya belakangan viral.

Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Diduga korban melakukan pembunuhan karena membela diri.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Baca juga: Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah: Kronologi hingga Update Kasus

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Analisa pakar

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib yang menimpa seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

Murtade adalah korban begal yang ditetapkan menjadi jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Reza lalu menjelaskan analisanya soal seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku atau terdakwa, orang korban begal?

"Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim," kata Reza kepada Tribun, Kamis (14/4/2022).

Dirinya lalu mengaitkan parameter ini dengan kasus yang menimpa Murtade.

"Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi. Parameter kedua, tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi," kata Reza.

Parameter selanjutnya adalah, perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa?

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

Reza menjelaskan, apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa?

Apa motif korban begal membawa sajam? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?

"Kalau ketiganya terpenuhi, maka--hitung-hitungan di atas kertas--klaim pembelaan diri akan diterima hakim," ujarnya.

Menurutnya, dengan kata lain, pelaku atau korban begal pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang.

"Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini