News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Mantan Bupati Buru Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono yang merupakan Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan periode 2016-2021 bersama dua tersangka lainnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terbukti berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi, baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Lili dan rombongan dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret.

Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp2,82 juta per orang.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa 

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.

Hotel ini merupakan satu di antara hotel mewah di Lombok Tengah, berjarak sekira 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Dewan Pengawas KPK mengakui kini tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Terkait adanya temuan itu, IM57+Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai KPK, menuntut agar Dewas KPK memproses laporan itu secara tuntas. 

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai, tindakan Lili sudah berulang sebagai pimpinan KPK sehingga harus ditindak dengan pemecatan.

“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar, Dewas harus melihat ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Praswad mendesak agar Dewas KPK tegas dan tidak permisif seperti sidang etik sebelumnya. 

Ia mengingatkan, putusan lembek akan memicu anggota untuk berani melakukan tindakan seperti yang dilakukan Lili.

"Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," kata dia.

Baca juga: Ibu dan Dua Anak di Garut Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Langsung Olah TKP 

Baca juga: Ibu dan 2 Anak Tewas di Garut, Suami dan Sejumlah Tetangga Korban Diperiksa Polisi 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana tidak heran dengan sikap Lili yang kembali melanggar etik. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini