Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
Penahanan tersebut seusai keduanya menjalani jalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut kasus Indra Kenz, Senin (18/4/2022).
Indra Kenz sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan telah resmi menahan Vanessa Khong san Rudiyanto sejak Senin (18/4/2022) dini hari.
Penahan tersebut akan dilakukan 20 hari ke depan.
Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang Ayah Bakal Ditahan di Rutan Mabes Polri 20 Hari ke Depan
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, Whisnu Hermawan menambahkan keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Atas kejadian ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.