News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api | Harga Pertalite hingga Elpiji 3 Kg

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengisian BBM di SPBU di Tegal

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita syarat naik Kereta Api jelang mudik Lebaran 2022.

Kemudian jadwal pencairan THR PNS menjadi populer berikutnya.

Hingga berita daftar harga Pertalite sampai Elpiji 3kg.

Selengkapnya dalam berita ini.

Baca juga: Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar

1. Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Masyarakat tahun ini dapat melaksanakan mudik lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Prokes wajib dipatuhi bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi darat, udara maupun laut.

Khusus naik kereta api, berikut Tribunnews rangkum syarat yang harus dipatuhi oleh penumpang.

Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

SELANJUTNYA>>>

2. Jadwal Pencairan THR PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

SELANJUTNYA>>>

3. MA Kabulkan PK soal Ketum PSHT

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran tidak Ditilang, Hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Muhammad Taufiq pada 7 April 2022.

"Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Welly, dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, tersebut maka SK Menkumham tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.

Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai ketua dan sekretaris PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

SELANJUTNYA>>>

4. Daftar Harga Pertalite hingga Elpiji 3 Kg

Pemerintah memberikan sinyal rencana untuk menaikkan tarif listrik, harga Pertalite dan Solar, serta harga elpiji 3 kg.

Sinyal kenaikan tarif listrik, harga Pertalite dan Solar, serta harga elpiji 3 kg sebagai imbas kenaikan harga komoditas energi di pasar global.

Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4/2022) minggu lalu.

"Maka terdapat beberapa langkah strategi dalam menghadapi kenaikan harga minyak dunia, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang," ungkap Arifin, dikutip dari Kompas.com.

SELANJUTNYA>>>

5. Cek Penerima Bansos PKH

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH tahap II ini kembali disalurkan pada April 2022.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH akan terus disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini