Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber bisa ditekan.
Ini merupakan kesimpulan dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".
Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Selasa (19/4/2022).
Secara offline, seminar berlangsung di Auditorium STIK-PTIK Jakarta Selatan.
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Tentu tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Irjen Yazid Fanani, dalam keterangannya, pada Selasa (19/4/2022).
"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan.
Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Membarui Data LHKPN, Harta Kekayaan Presiden RI Naik Rp7,8 Miliar dan Utang Rp300 Juta
"Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi.
UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain.