Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.
Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis.
Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi juga disampaikan Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri.
"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk mengatur keamanan data pribadi," kata Edi Setio.
Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia.
Baca juga: Syarief Hasan: Fakta Big Data Pembangunan Era SBY Lebih Baik Dibanding Jokowi
Hal ini turut disebabkan masih minimnya kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi.
Edi Setio membeberkan kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah.
Ia mencontohkan orang jarang mengganti password sehingga memungkinkan data-data bocor dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu risiko tinggi," cetusnya.
Sementara itu Hendri Sasmita Yuda, Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Panjangnya masa Pandemi Covid-19 membuat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak bisa dipacu.
Meski begitu Hendri Sasmita menyatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi.