Selain itu, kondisi tertekan dan berada dalam ancaman yang membuat keempat korban mengakui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada 24 Juli 2021.
Kemudian, trauma mendalam, khususnya terhadap lima orang yang ditangkap bersama dengan keempat lainnya tapi kemudian dibebaskan pada 29 Juli 2021.
"Hal ini dikarenakan mereka ikut ditangkap secara tiba-tiba, tanpa dasar penangkapan dan dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan salah satu di antaranya, R, ditendang dan dipukul seorang Polisi hingga korban jatuh tersungkur," kata dia.
Terhadap peristiwa penangkapan M Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, kata dia, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas.
Pertama, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat.
Kedua, hak atas rasa aman.
Ketiga, hak untuk memperoleh keadilan.
"Keempat, hak atas kesehatan," kata Melani.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya buka suara terkait dengan dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan Polsek Tambelang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku begal.
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka dilakukan penyidikan terhadap para tersangka.
Dari proses itu, katanya kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeladahan dan penangkapan tersebut.
"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Kemudian, pada orang tua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.