Hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," jelas Zulpan.
Akhirnya kuasa hukum tersangka mengadu ke Kompolnas pada 5 November 2021 lalu.
Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.
BERITA REKOMENDASI