Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menyimpulkan terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan oknum polisi dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi tahun lalu.
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani mengatakan dalam kesimpulan penyelidikan tim membenarkan bahwa Muhammad Fikry beserta 9 orang lainnya ditangkap personil unit Reskrim Polsek Tambelang dan unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Setelah penangkapan, kata Melani, para korban tidak langsung dibawa ke Mako Polsek Tambelang, tetapi dibawa dulu ke Gedung Telkom Tambelang.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan dokumentasi foto yang diperoleh Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Penyidik Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi, kesembilan orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Polsek Tambelang.
"Benar telah terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan personil unit Reskrim Polsek Tambelang dan unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap Muhammad Fikry dan kawan-kawan (4 orang) saat melakukan interogasi di halaman Gedung Telkom Tambelang dalam berbagai bentuk kekerasan fisik dan juga kekerasan verbal," kata Melani saat konferensi pers, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM dalam Penembakan Dokter Sunardi
Secara faktual, lanjut dia, keempat korban tersebut berada di bawah penguasaan Polisi dan dibawa ke halaman Gedung Telkom Tambelang yang terletak di depan Polsek Tambelang untuk dimintai keterangan.
Kedua bangunan tersebut, kata diaz hanya dipisahkan oleh Jalan Sukarapih Raya, Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Bekasi.
Ia memaparkan rentang waktu penyiksaan terjadi dalam beberapa waktu.
Pertama, kata dia, antara pukul 20.00 WIB tanggal 28 Juli 2021 hingga pukul 03.00 WIB tanggal 29 Juli 2021.
Kedua, kata dia, saat penahanan di Polsek Tambelang sejak 29 Juli 2021 hingga menjelang proses Praperadilan sekitar September 2021.
Baca juga: Komnas HAM: Tidak Ada Pelanggaran HAM Dalam Penembakan Dokter Sunardi
"Konteks terjadinya tindak Penyiksaan, saat Polisi melakukan interogasi terhadap Saudara M Fikry, dan kawan-kawan (4 orang) guna mengejar pengakuan keempatnya sebagai Tersangka atau keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja Tambelang, Bekasi," kata Melani.
Berdasarkan temuan tim Komnas HAM, kata dia, ditemukan setidaknya 10 bentuk tindak penyiksaan terhadap M Fikry dan kawan-kawan.