News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Selisik Syarat Pengajuan DID Tabanan dari Pejabat Bappenas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengajuan syarat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Kabupaten Tabanan, Bali.

Hal itu didalami tim penyidik lewat pemeriksaan Yudhie Hatmadji Sudjarwo, PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas dan Yudo Dwinanda Priaadi, mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan dana DID," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Bupati Tabanan Cs

Harusnya tim penyidik turut memeriksa Purwito, PNS/Kepala Seksi pada Subdit. Data Non Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan).

Namun, dikatakan Ali, Purwito tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta.

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp 1,39 miliar.

Adapun uang sebesar Rp 1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Terungkap juga ada kode suap "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini