TRIBUNNEWS.COM - Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH tahap II ini kembali disalurkan pada April 2022.
Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH akan terus disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Adapun anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hanya Ingin Kau Tahu - Repvblik: Ku Pikir Ku Salah Mengertimu
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Pangkal Pinang, Jumat 22 April 2022 atau 20 Ramadhan 1443 H
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH