News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Oditur Militer Tidak Menuntut Kolonel Priyanto Hukuman Mati, Sesuai Arahan Panglima TNI?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Baca juga: UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasehat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.

Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasehat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).

"Untuk memberikan kesempatan penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.

Hal yang meringankan

Priyanto juga dituntut dipecat dari militer.

Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Oditur Militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan, Kamis.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal yang memberatkan, dinilai melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, berterus terang, sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini