News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

9 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, DJ Una Dicecar 30 Pertanyaan Lebih

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ Una menyampaikan pernyataan kepada awak media seusai pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ia diperiksa selama hampir 9 jam sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (25/4/2022)

DJ Una hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 13.17 WIB dan baru keluar ruangan penyidikan sekira pukul 21.33 WIB.

"Bismillahirrahmanirrahim, ya tadi semua berjalan dengan lancar, sudah memperlakukan Una dan tim dengan baik, Una juga berlaku koperatif," ujar DJ Una setelah menjalani pemeriksaan..

DJ Una, mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Lebih kurang 30 pertanyaan," ujar DJ Una.

Baca juga: DJ Una Penuhi Panggilan Polri, Ini yang Dikatakannya Sebelum Diperiksa Kasus DNA Pro

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop, dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, DJ Una Sambangi Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini