News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

Bantah Boyamin, KPK Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim Kamis Pekan Lalu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Boyamin Saiman pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.

Hal ini turut menjawab pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut belum menerima surat panggilan.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Boyamin diketahui dipanggil tim penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dia dipanggil terkait jabatannya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

Namun, Boyamin tidak hadir pada pemanggilan hari ini.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali.

Kata Ali, keterangan Boyamin diperlukan untuk membongkar aset-aset yang sengaja disamarkan, disembunyikan, sampai dihilangkan jejaknya oleh Budhi Sarwono.

Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata dia.

Terkait pemanggilannya hari ini, sebelumnya Boyamin mengaku belum menerima surat pemeriksaan.

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabo pagi. Belum ada tuh (surat panggilan)," kata Boyamin, Senin (25/4/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini