News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris dan Kontroversinya

Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Hotman Paris dan Otto Hasibuan| Kolase Tribun Style/Kompas TV

"Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," ujar Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).

Maka dari itu, lanjut Otto, Hotman tidak boleh dulu beracara di pengadilan selagi menjalani waktu skors.

Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum

"Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," kata Otto.

Otto mengatakan, jika seseorang menggunakan jasa Hotman selama yang bersangkutan masih diskors, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.

"Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah," jelas Otto.

Konsekuensi lain ialah, apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, maka akan berpotensi perkara-perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan.

Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?

Karena itu, Otto mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat.

Sebab, menurutnya, pengusaha atau klien advokat tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors.

"Nah, yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat, jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja, tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain," ujar Otto.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Akui Sudah Pengin sejak Lama

Otto mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors.

Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum.

"Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini