“Dalam putusan kasasi 24 maret 2022, Hakim Agung Yang Mulia Ibrahim, Muh Yunus Wahab, dan Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohoanan kasasi dari ibu Ni Luh Widiani,” kata Agus.
Menurut Agus, putusan kasasi MA ini telah disampaikan dalam perkara pidana dengan nomor laporan polisi sama yang saat ini dalam proses persidangan.
Kali ini, Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo.
“Putusan kasasi ini secara tidak langsung membuktikan bahwa putusan PN Denpasar dalam putusan perdata dan pidana sebelumnya, telah mendzalimi ibu Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat,” tutur Agus.
“Dikabulkannya kasasi yang diajukan ibu Ni Luh Widiani membuktikan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen adminduk yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo yang saat ini dalam proses sidang, tidak terbukti. Ini juga berarti perkawinan ibu Ni Luh Widiani dan almarhum Eddy Susila Suryadi adalah sah," ujar Agus menambahkan.
Tanggapan Kompolnas
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan jika ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum aparat kepolisian, maka dapat melapor ke Divisi Propam Polri.
Hal ini disampaikan Poengky merespons kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Ni Luh Widiani.
“Jika Saudari Ni Luh Widiani merasa diperlakukan tidak adil, apalagi dilaporkan atas perkara yang sama, dipersilakan melaporkan kasusnya kepada Pengawas Internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi,” terang Poengky ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/4/2022).
Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan atas kasus tersebut karena belum mempelajarinya secara detail.
Apalagi Kompolnas juga belum menerima pengaduan dari Widiani.
Namun jika sudah dipelajari mendalam, menurut Poengky, Kompolnas tidak tertutup kemungkinan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi ke Polda Bali, termasuk Mabes Polri, yakni untuk melakukan pengecekan kebenaran atas laporan Ni Luh Widiani.
“Saya belum bisa merespons jika belum membaca kronologi kasusnya secara detail. Kompolnas juga harus melakukan klarifikasi kepada Polda Bali untuk cross-check,” kata Poengky.
Selain ke Propam Polri, Poengky menyarankan Ni Luh Widiani atau kuasa hukumnya mengadukan dugaan adanya pelanggaran oknum aparat kepolisian ke Kompolnas.