News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Deretan Postingan Ade Yasin Sebelum Ditangkap KPK: Foto dengan Sarman Simanjorang hingga Bagi Takjil

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan di Pendopo Bupati, Senin (5/7/2021).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Padahal pada dua hari sebelumnya, Bupati Ade Yasin mengeluarkan larangan kepada ASN menerima gratifikasi.

Pada Selasa siang, Ade Yasin diketahui masih sempat menerima kunjungan dari Sarman Simanjorang, yang merupakan WKU Kadin Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif APKASI.

Namun pada malam harinya, ia diketahui kena OTT KPK yang dilakukan di daerah Jawa Barat tersebut.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi

Ade Yasin sebelumnya diketahui sempat melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid-19.

Larangan ini secara tegas Ade Yasin keluarkan melalui surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam edaran itu tertulis bahwa pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Baca juga: Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu Ditangkap KPK

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Ade Yasin Dikabarkan Kena OTT, PPP Tunggu Penjelasan KPK

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vivi Febrianti/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kabupaten Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini