News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

KPK Koordinasi dengan BPK terkait OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Kapolres dan Dandim Kabupaten Bogor meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada Selasa (26/4/2022) malam.

Diketahui, giat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung hingga Rabu (27/4/2022) pagi itu, tim KPK juga mencokok pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam giat OTT ini, pihaknya berkoordinasi dengan BPK.

"Kegiatan tangkap tangan yang terjadi di kabupaten Bogor melibatkan oknum BPK Jawa Barat. Kami sedang berkoordinasi untuk penjelasan bersama dengan lembaga tempat oknum tersebut bekerja," cuit Firli di akun Twitter @firlibahuri, Rabu (27/4/2022).

Firli tidak bisa memerinci hasil koordinasinya saat ini. 

Dia meminta masyarakat bersabar dan memberikan KPK waktu untuk mendalami perkara.

"Mohon kesabarannya sehingga para penyidik KPK dapat menemukan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka," tulis Firli.

Baca juga: Respons Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Sikapi OTT KPK yang Menjerat Ade Yasin: Saya Baru Tahu

Diberitakan, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, pihak dari perwakilan BPK Jawa Barat, serta pihak lainnya dalam giat OTT, Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Ade Yasin dan sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Selain menangkap beberapa pihak tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. Namun, nominalnya belum dirinci.

Saat ini, Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap KPK dalam OTT sedang menjalani pemeriksaan intensif. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini