News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menkumham Amir Syamsudin, Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan, dan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kiri ke kanan) saat jumpa pers di kantor LBH, Jakarta Pusat, terkait surat edaran Korupsi tentang penanganan ujaran kebencian, Rabu (4/11/2015). Surat edaran Kapolri itu dinilai bisa mengembalikan otoritarianisme penguasa yang dapat memberangus kebebasan berpendapat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Namun untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana, dirinya mengajarkannya di Universitas Pelita Harapan dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id.

Masih mengutip dari sumber yang sama, ia mengawali pendidikan tingginya di Universitas Indonesia pada tahun 1981.

Baca juga: Ini Dua Pasal yang Dilayangkan Peradi Jika Hotman Paris Tak Kunjung Beritikad Baik

Kemudian menempuh pendidikan master di University of Nottingham pada 1991.

Selanjutnya, ia pun kembali menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk mengambil gelar doktoralnya pada tahun 2009.

Dalam karir di bidang hukum, Luhut Pangaribuan juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2015-2020.

Kemudian, ia juga pernah menjadi salah satu anggot tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dikutip dari Kontan.co.id.

Pernah Ajukan Gugatan Kasasi soal Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan

Dikutip dari peradi.or.id, Luhut Pangaribuan pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah.

Namun pengajuan kasasi oleh Luhut ditolak oleh tiga hakim MA yaitu Sudrajad Dimiyati, Pri Pambudi Teguh, dan Syamsul Ma’arif.

Baca juga: Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi

Gugatan kasasi bernomor 3085/K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu.

Menanggapi penolakan kasasi Luhut oleh MA tersebut, Otto menegaskan kepengurusan Peradi olehnya adalah yang sah.

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.

“Nah karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” imbuh Otto.

Baca juga: Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik

Usai putusan MA tersebut, saat itu Otto langsung meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yagn sah,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)(Kontan.co.id/Sandy Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini