TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal TB Biak 9 dan tongkang BG Intan 7506 yang memuat nikel ore sejumlah 7.524,204 MT di perairan Teluk Lasolo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut di antaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai, dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).
Komandan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) Kolonel Laut (P) Ludfy mengatakan KRI AHP-355 yang saat ini tengah BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada III tersebut berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan nikel ore secara illegal diperairan Konawe Sulawesi Tenggara saat tengah melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada II.
"Penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Ore Nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara. Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan," kata Ludfy dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Selasa (26/4/2022).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB Biak 9 dan BG Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu.
Kedua kapal diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: Mudik Jalur Arteri Kalimalang: Volume Kendaraan Pemudik Motor Naik, Polisi Antisipasi Kemacetan
Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua
Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Posal Morowali sedangkan lainya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal.
Apabila nantinya cukup bukti maka akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan.
Atas temuan bukti awal tersebut kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.