TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan dalam kasus guru Supriyani.
Guru honorer tersebut dilaporkan atas kasus pemukulan siswa SD pada Minggu, 28 April 2024 lalu.
Diduga Supriyani diminta uang damai Rp2 juta oleh oknum penyidik agar kasusnya diselesaikan secara damai.
Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin merupakan dua oknum yang sempat diperiksa Propam Polda Sultra.
Mereka dicopot dari jabatannya dan kini ditugaskan di Polres Konawe Selatan (Konsel).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, belum dapat mengungkap penyebab pencopotan kedua anggotanya.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik terkait permintaan uang damai.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tandasnya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengungkap penyebab pencopotan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," jelasnya.
Baca juga: Video Kapolri Turun Tangan, Propam Usut Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik personel Polsek Baito masih didalami.
"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," imbuhnya.
Supriyani Diperas Rp2 Juta
Sebelumnya, sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.