TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor kembali memperoleh predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Menilik kasus tersebut, apa yang dimaksud opini WTP?
Dihimpun dari laman bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion.
3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Di mana WTP merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.
Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Opini tersebut diburu supaya organisasi yang mereka pimpin dinilai cakap dalam mengelola dan menyerap anggaran.
Baca juga: Ade Yasin Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ditunjuk Isi Posisi Plt Bupati Bogor
Baca juga: Ade Yasin Nekat Suap Auditor Rp 1,9 M demi Pengakuan Citra Bersih dari Korupsi, ICW Kritisi BPK
Lantas, kenapa dianggap penting?
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bagi kepala daerah, predikat WTP penting supaya dianggap sebagai sosok yang bersih dan tidak korupsi di mata masyarakatnya.
Sebab, jika laporan keuangan pemerintah daerah tidak berpredikat WTP, patut diduga laporan tersebut bermasalah dan bisa jadi pintu masuk pengusutan kasus korupsi.