News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Merasa Dirugikan, Seorang Advokat Anggota Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Laporkan Hotman Paris

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya Selestinus melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022).

"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Selestinus.

Menurut Selestinus, pernyataan Hotman sangat merugikan kliennya. Ia menyebut, akibat ucapan Hotman itu banyak advokat yang terancam kehilangan job karena termakan opini bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

"Jadi jelas ada kerugian materiil. Saya mau sampaikan juga, jadi saudara Hotman Paris atas pernyataan dia ini ada korbannya. Telah resmi kami laporkan dan ini akibat pernyataan Hotman Paris ini membuat kita anggota Peradi yang kartunya ditandatangani Otto Hasibuan, dapur kami juga terancam," imbuh Selestinus.

"Dia mengatakan KTA Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah. Nah itu menurut kami perkataan bohong itu. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah," ujarnya.

Selestinus sangat menyayangkan pernyataan Hotman yang merugikan kliennya.

Untuk itu, ia meminta agar Hotman mencabut pernyataannya karena merugikan seluruh anggota yang tergabung dalam Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

"Saya juga anggota Peradi, kan sehari setelah pernyataan Hotman Paris itu ada wakil ketua MA menyatakan Peradi Otto sah, clear itu ya. Jadi saya minta Hotman Paris, cabut pernyataanmu itu. Karena Anda telah meresahkan kami anggota Peradi atau masyarakat yang menggunakan jasa kami," kata Selestinus.

Atas ucapan Hotman soal Peradi, Herni melaporkan dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini