TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan pada 30 April, Simak Cara Pindah ke TV Digital
Mengutip dari kominfo.go.id, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan akan membagikan sebanyak 3.202.470 unit Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam ASO tahap pertama.
Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.
"Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX)," jelasnya.
Jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan pada tiga tahapan ASO adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.
Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Sementara itu, pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.
Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Tak Bisa Akses Siaran TV Analog, Tahap Pertama 30 April 2022
Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Analog, Simak Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama
Baca juga: Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo
Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022
Dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id, berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 20 April 2022:
1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
2. Aceh 2 (Kota Sabang)