TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Ada 12 jam tangan mewah dengan berbagai merek," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Gatot menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari para tersangka.
Selain itu, penyidik juga turut menyita dua mobil tesla dan Ferarri California.
"Kemudian tiga uint rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang. Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,645 miliar," pungkasnya.
Adapun 12 jam tangan mewah yang disita, sebagai berikut:
1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC
2 Audemars Piguet JT1203K/1223
3 Richard Mille RM03502738
4 Richard Mille RM055766
5 Richard Mille 011FM/20/6201
6 Richard Mille RM30/1407
7 Rolex 11650800G730Y631 Daytona YG
8 Rolex DW4310AD035