News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Minta Kolonel Priyanto Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Dibuang Sejoli Sudah Jadi Mayat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Harefa saat dibuang ke Sungai Serayu, Handi Saputra dan Salsabila sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mayor TB Harefa menjelaskan, berdasarkan keterangan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," kata Harefa di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persidangan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lebih lanjut Harefa menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.
Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini