News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Respons Oditur Militer Sikapi Pleidoi Kolonel Priyanto: Ini Sebetulnya Trik untuk Ringankan Hukuman

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Sementara Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.

Wirdel mengatakan menanggapi isi pleidoi tim penasihat hukum Priyanto pihaknya akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan pada sidang lanjutan Selasa (17/5/2022).

"Di replik kami akan kami sampaikan hal-hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang merampas kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini