- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Penyebab Seseorang Dideportasi
Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
(Tribunnewsd.com/Farrah Putri)