Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada lima penyelenggara pemilu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Yalimo.
Pembacaan putusan perkara bernomor 16-PKE-DKPP/III/2022 ini berlangsung pada Rabu (11/5/2022).
"Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dalam siaran pers DKPP, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: DKPP Tegaskan Kesiapannya Tatap Pemilu 2024
Kelima Teradu tersebut tak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena pengaduan perkara dicabut oleh Pengadu pada 14 April 2022.
Dalam pertimbangan putusannya, disebutkan bahwa Pengadu tidak beritikad baik, tak bersungguh - sungguh, dan tak punya tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan.
Pengadu juga dinilai tidak menghargai pelayanan yang telah diberikan negara lewat DKPP.
"Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu," terang Anggota Majelis Didik Supriyanto.