Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya FBI bakal membantu untuk memulangkan tersangka dari Amerika Serikat itu ke Indonesia.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa perwakilan Polri di AS juga terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian di AS.
Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS
Hal ini bertujuan membantu untuk pemulangan Saifuddin Ibrahim.
"Otoritas di AS terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yng bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.