Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya FBI bakal membantu untuk memulangkan tersangka dari Amerika Serikat itu ke Indonesia.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa perwakilan Polri di AS juga terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian di AS.
Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS
Hal ini bertujuan membantu untuk pemulangan Saifuddin Ibrahim.
"Otoritas di AS terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yng bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.(*)