News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Irjen Napoleon 'Pamer' Tangan Terborgol | Komentar Mahfud MD soal Pelaku LGBT

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan terdapat 21 kasus dugaan hepatitis akut misterius di Jakarta hingga Rabu, (11/5/2022).

"Data sementara ada 21 kasus yang diduga terkait hepatitis akut, meski demikian ini masih dalam proses penyelidikan epidemiolog," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, 5 pasien meninggal dunia dilaporkan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Barat.

Sementara itu, pasien lainnya masih dalam perawatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memaparkan cara mencegah hepatitis akut, salah satuya dengan menjaga kebersihan diri.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Hepatitis Akut dan Pencegahannya, Simak Langkah Penanganan Hepatitis Akut

Baca juga: Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Hepatitis Akut di Jabar, tapi akan Tetap Waspada

5. Komentar Mahfud MD soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menyampaikan khotbah Salat Idulfitri 1443 H di Masjid Nursiah Daud Paloh Kedoya Jakarta Barat pada Senin (2/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier soal konten LGBT.

Ia menilik dari sisi moral dan hukum di Indonesia.

Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya.

Apabila belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini