Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik langkah Jaksa Agung RI Burhanuddin yang meminta para calon jaksa dibekali materi mengenai Restorative Justice (RJ) secara mendalam.
Tujuannya agar dapat dapat memberikan efek manfaat hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Andi Rio, restorative justice merupakan sebuah solusi permasalahan hukum di tengah masyarakat.
"Para Jaksa harus memahami hal tersebut. Jika perlu para Jaksa setelah dibekali dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat setempat," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Jaksa Agung: Lin Che Wei Berperan sebagai Pihak Swasta yang Buat Kebijakan Bersama Dirjen Kemendag
Legislator Partai Golkar itu berharap agar restorative justice dapat dijalankan oleh para Jaksa sesuai petunjuk dan arahan yang sesuai harapan.
Jangan sampai restorative justice disalahgunakan oleh para jaksa dalam memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakat.
"Restorative justice sebuah terobosan hukum dalam penyelesaian perkara di tengah masyarakat dengan melibatkan kedua belah pihak dalam melakukan mediasi dan disaksikan aparat penegak hukum. Namun jangan sampai restorative justice dapat disalahgunakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum itu sendiri," ucapnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengharapkan agar kebijakan adanya restorative justice kedepannya dapat memberikan dan menyelesaikan secara bertahap permasalahan klasik pada Lembaga Permasyarakatan (LP) yang kerap terjadi yaitu over capacity.
Apa itu restorative justice?
Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com