TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menghentikan kasus yang menjerat Harvey Malaihollo terkait dugaan nonton video asusila saat rapat.
Hal itu diputuskan setelah Harvey diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKD DPR.
"Kita semua sudah undang Harvey menyangkut pelanggaran etik memeriksa dan meminta kepada Harvey dan beliau sudah berikan klarifikasi dan tidak ada unsur kesengajaan. Dan kami tidak mengatakan itu kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Junimart menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.
Baca juga: MKD DPR Berencana Panggil Harvey Malaiholo Soal Kasus Nonton Video Asusila
Namun, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey. Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok," ujar Junimart.