TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka judi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kali ini mobil mewah Indra Kenz yang disita adalah Supercar Ferrari yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan foto-foto yang diterima Tribunnews.com, mobil tersebut sudah tiba di Mabes Polri, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Super car Ferrari hitam berstrip merah itu dibawa dengan truk towing berwarna hijau.
Mobil itu kini sudah dibawa ke kantor Mabes Polri Jakarta sebagai barang bukti sitaan.
Baca juga: Mantan Kekasih Indra Kenz, Susyen Regina Habiskan Puluhan Juta Rupiah untuk Perawatan Wajah
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB.
“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ujar Karta kepada Tribunnews.com, Minggu (22/5/2022).
Mobil mewah itu harus dijemput jauh-jauh dari Medan sebagai bagian penyelidikan kasus binary option Binomo.
Karta menjelaskan Ferarri California tahun 2012 telah disita penyidik pada 17 Mei 2022.
Adapun harga mobil berlogo 'kuda jingkrak' tersebut ditaksir miliaran rupiah.
“Harga Rp 3,5 miliar,” ujar Karta.
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo.
"Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.(*)