Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sementara itu, kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan, postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.
Sanggam menilai postingan Ruhut hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua karena identitas budayanya dilecehkan.
"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelumnya, akun Twitter @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani. Foto yang diedit itu diunggah Ruhut Sitompul pada Rabu (11/5/2022).
Ia juga menuliskan twit yang dinilai rasialis terhadap suku Papua.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh." demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.
Baca juga: Ruhut Posting Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani Papua, Pigai: Jika Diedit Berpotensi Penghinaan
Ruhut menciutkan itu dengan maksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang pribumi atau Indonesia asli.
"Jogja jadi orang Jogja. Datang ke Jawa Tengah, Banyuwangi atau apa jadi orang sana, biar dibilang orang Indonesia asli," kata Ruhut dalam Twitter @ruhutsitompul.