Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka yang sudah terlanjur diinvestasikan.
Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pengembalian uang ganti rugi kasus DNA Pro bakal dilaksanakan di pengadilan.
Dia mengatakan, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengembalian ganti rugi ke para korban.
"Terkait dengan apakah akan mengembalikan ganti rugi, mekanisme hukum kita laksanakan di pengadilan. Kita gak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa gak bisa, biarlah pengadilan yang bekerja," Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Ia menuturkan, uang dan barang sitaan yang terkait kasus DNA Pro nantinya bakal diserahkan penyidik ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang bakal menentukan pengembalian uang tersebut kepada korban.
Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka
"Uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," jelas Whisnu.
Whisnu menambahkan, tugas penyidik hanya mencari aset-aset milik tersangka yang terkait kasus DNA Pro. Sebab, masih ada aset yang masih dibidik oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kami bersama tim mencari sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan info dari PPATK atau masyarakat silakan, ada beberapa laporan dari si A si C kita verifikasi benar kita sita, tapi kalau ada informasi tidak benar, kita tidak sita," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.
Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,
Dalam kasus ini skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban
DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member menjadi tidak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.