News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tidak Dipecat dan Masih Berstatus Anggota Aktif, Ini Alasan Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Wahyu Widada M. Phil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dia diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan tidak dipecatnya Brotoseno.

Menurutnya, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa dproses pemecatan. 

Ia menjelaskan bahwa pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Wahyu mengklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada akhirnya angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang  diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.

Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. Namun, dia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

Baca juga: Irjen Wahyu Widada Tegaskan AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Divonis Bersalah Kasus Korupsi

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini