Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di beberapa wilayah.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya-upaya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya semata tugas penegak hukum.
"Selanjutnya, ICW bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Sehingga ke depannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tidak ada unsur korupsi," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: JPU KPK Hadirkan Bupati Langkat Terbit Rencana pada Sidang Hari Ini
Ali menyebut ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsiten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik.
Agar publik dapat memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut.
Ataupun, lanjut Ali, ICW bisa melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
"ICW juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang. Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakkan hukum yang berlaku," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, ICW menemukan ada oknum partai politik yang memotong dana BOP untuk pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu dan Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, selama pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan program BOP untuk ponpes.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Bupati Penajam Paser Utara ke PN Samarinda
"Disinyalir ada orang yang mengaku dari partai tertentu yang melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Ester dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Lalola mengungkapkan, oknum partai ini dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinir beberapa pondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas.
"Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinir hibah bantuan pondok pesantren," katanya.
Selain itu, kasus pemotongan dana BOP pun ditemukan di wilayah Sumut lainnya, yakni di pondok pesantren yang beralamat di Desa Mesjid Lama Talawi Batu Bara yang mengaku dikenakan pemotongan sebesar Rp10 juta.