TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait menggugat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita memiliki kesamaan pandangan agar PT yang sebelumnya 20 % kursi di DPR atau 25 % perolehan suara nasional menjadi 0 % ," kata Kamhar Lakumani selaku Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat dalam pesan yang diterima, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, perubahan soal ambang batas tersebut menjadi penting agar tak kembali mengulang pengalaman pada dua kali pemilu terakhir yang hanya menyajikan 2 pasang calon, yang kemudian berakibat pada terjadinya pembelahan di masyarakat.
"Jika keadaan ini terus berlanjut, berpotensi besar berakibat pada terjadinya gesekan terbuka sesama anak bangsa yang pada gilirannya menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa. Tentu ini tidak kita kehendaki," ujar Kamhar.
Baca juga: Pengamat soal Hubungan Jokowi dan Megawati : Bukan Ingin Dijauhkan Tapi Saling Menjauhkan
Lagipula, lanjut Kamhar, penghapusan atau PT menjadi 0 % akan memberi kesempatan pada semakin banyaknya putra dan putri terbaik bangsa untuk tampil di pentas kepemimpinan nasional.
"Sekaligus memberikan pilihan yang semakin banyak bagi rakyat untuk menyeleksi dan memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa ini," lanjut dia
Dia menambahkan bahwa revisi ambang batas ini menjadi 0 % ini telah disuarakan Demokrat sebelum Pilpres 2019 yang lalu dan secara konsisten terus disuarakan hingga kini.
"Apakah ke depan akan menempuh langkah yang sama dengan PKS untuk melakukan judicial review atau menempuh langkah lainnya, ini masih harus dikalkulasi lagi lebih matang dan mendalam agar berhasil sesuai harapan," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Umum Gerindra Prabowo Bertemu Surya Paloh di Kantor Nasdem
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan PKS akan mengajukan gugatan atau uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut kata HNW terkait dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Gugatan itu juga kata HNW merupakan keputusan dari partai.
"Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata HNW saat ditemui awak media usai pertemuan dengan KAMI di Gedung DPR RI Nusantara V, Selasa (31/5/2022).
Kendati demikian, HNW tidak membeberkan secara pasti kapan pengajuan gugatan itu akan dilayangkan PKS.
Dirinya hanya memastikan jika gugatan itu terus ditolak, maka pihaknya akan mengupayakan opsi lain.