Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.
"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi
Baca juga: Dihukum Demosi, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri
Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.
Diketahui, setelah persidangan pada Kamis (19/5/2022) lalu, M. Kece juga mengeluhkan kadar gula darahnya naik sehingga sidang dihentikan.
Setelah itu, jaksa membawa saksi korban ke Rumah Sakit Adhiyaksa sebelum dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Ciamis, Jawa Barat.
Selanjutnya, ucap jaksa, dengan ditetapkannya sidang lanjutan yang jatuh hari ini, maka pihak JPU meminta untuk kembali menghadirkan Kece hari ini. Namun, kesehatan Kece masih belum pulih.
"Kami memohon yang mulia apabila diizinkan dalam persidangan ini untuk dilakukan secara online, namun apabila majelis hakim mempunya pertimbangan lain kami siap," jelasnya.
Baca juga: M Kece Ungkap Detik-detik Dipukul dan Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon, Awalnya Berdebat
Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.
"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.
Sebelumnya, sidang pada Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M. Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.
"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.