"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."
Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.
KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.
Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.
Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.
(Tribunnews.com/Tio)